Jangan Keliru! Ini Kisah Asli Terbelahnya Bulan
Sering kali kita mendengar kisah di tengah masyarakat tentang mu’jizat Nabi Muhammad ﷺ, khususnya peristiwa terbelahnya bulan hanya dengan isyarat tangan beliau. Kisah ini memang sudah sangat masyhur dan dikenal luas. Namun, ada pula tambahan cerita yang kerap beredar, yaitu bahwa setelah bulan terbelah, salah satu bagiannya masuk ke dalam lengan baju Rasulullah ﷺ lalu keluar dari lengan beliau yang lain. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah kisah tersebut benar-benar terjadi sebagai bagian dari mu’jizat, atau sekadar cerita tambahan yang tidak memiliki dasar yang kuat?
Adapun peristiwa terbelahnya bulan (انشقاق القمر), maka itu adalah benar adanya dan termasuk mu’jizat Nabi Muhammad ﷺ yang sahih dan diakui. Peristiwa ini disebutkan secara jelas dalam hadits-hadits shahih, di antaranya riwayat dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu yang terdapat dalam kitab-kitab Shahih, sebagaimana berikut ini:
وَأخرج عبد بن حميد وَالْبُخَارِيّ وَمُسلم وَالتِّرْمِذِيّ وَابْن جرير وَابْن مرْدَوَيْه من طَرِيق أبي معمر عَن ابْن مَسْعُود قَالَ: انْشَقَّ الْقَمَر على عهد رَسُول الله ﷺ فرْقَتَيْن فرقة فَوق الْجَبَل وَفرْقَة دونه فَقَالَ رَسُول الله ﷺ: اشْهَدُوا[1]
Dan telah meriwayatkan (hadits ini) Abd bin Humaid, Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam at-Tirmidzi, Ibnu Jarir ath-Tabari, dan Ibnu Mardawaih melalui jalur Abu Ma‘mar, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Bulan pernah terbelah pada masa Rasulullah ﷺ menjadi dua bagian: satu bagian berada di atas gunung dan satu bagian berada di bawahnya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Saksikanlah (peristiwa ini)!”
Dalam hal ini Imam An-Nawawi juga menerangkan dalam kitabnya, yaitu Masail Al-Maktsurah sebagaimana berikut ini:
٤ - مسألة: رجلان تنازعا في انشقاق القمر على عهد رسول الله - ﷺ -، فقال أحدهما: انشق فرقتين دخلت إحداهما في كم رسول الله - ﷺ -، وخرجت من الكم الأخر. وقال الآخر: بل نزل إِلى بين يديه، وهو فرقتين ولم يدخل في كمه، فمن المصيب منهما؟
.الجواب: الاثنان مخطئان؛ بل الصواب أنه انشق وبقي في موضعه من السماء، وظهرت إِحدى الفرقتين فوقَ الجبل، والأخرى دونه؛ هكذا ثبت في الصحيحين وغيرِهما من رواية ابن مسعود رضي الله عنه.[2]
Masalah ke-4: Dua orang berselisih pendapat tentang peristiwa terbelahnya bulan pada masa Rasulullah ﷺ. Salah satu dari keduanya berkata: ‘Bulan terbelah menjadi dua bagian, lalu salah satu bagiannya masuk ke dalam lengan baju Rasulullah ﷺ dan keluar dari lengan yang lainnya.’ Sedangkan yang kedua berkata: ‘Bahkan bulan itu turun ke hadapan beliau dalam keadaan terbelah dua, dan tidak masuk ke dalam lengan bajunya.’ Maka siapakah yang benar di antara keduanya?
Jawaban: Keduanya keliru. Yang benar adalah bahwa bulan itu terbelah dan tetap berada di tempatnya di langit. Terlihat salah satu bagiannya berada di atas gunung, dan bagian lainnya di bawahnya. Demikianlah yang telah ditetapkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim serta kitab-kitab lainnya, dari riwayat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu.
Dalam kitab Masail Al-Maktsurah sebagaimana disebutkan di atas Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ada dua cerita yang beredar tentang peristiwa terbelahnya bulan pada masa Nabi ﷺ, namun keduanya tidak benar. Cerita tentang bulan masuk ke dalam lengan baju Rasulullah ﷺ maupun yang turun ke hadapan beliau adalah tambahan yang tidak berdasar.
Yang benar, sebagaimana riwayat sahih dari Abdullah bin Mas'ud dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bulan memang terbelah menjadi dua, namun tetap berada di langit satu bagian terlihat di atas gunung dan satu lagi di bawahnya.
Berdasarkan hadits shahih dan penjelasan Imam Nawawi, kisah bulan masuk ke lengan baju Rasulullah ﷺ tidak benar. Yang sahih, bulan terbelah di langit menjadi dua bagian, terlihat di atas dan bawah gunung. Peristiwa ini adalah mu’jizat Nabi ﷺ, sedangkan cerita lainnya hanyalah tambahan yang tidak berdasar.
[1] Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi, Dar al-Manstur fi Tafsiri bi al-Maktsur, Juz. VII, (Bairut: Darul Fikr, 2011), h. 670.
[2] Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Fatawa al-Imam An-Nawawi al-Musamma bi Masail al-Maktsurah, (Lebanon: Darul Bisyair Islamiyah, 1997), h. 242-243.

0 Komentar