Haji itu adalah salah satu dari lima rukun Islam. Tapi dibanding ibadah lain, haji memang terasa lebih berat. Bukan cuma soal fisik, tapi juga karena syaratnya cukup banyak dan tidak semua orang langsung bisa memenuhinya. Dalam kitab-kitab fikih, ulama menjelaskan bahwa haji baru wajib bagi seseorang kalau sudah memenuhi lima syarat: beragama Islam, sudah baligh, berakal, merdeka, dan yang paling penting mampu (istitha’ah).

Nah, soal “mampu” ini yang sering jadi pembahasan. Ternyata, kemampuan itu bukan sekadar punya uang saja. Ada beberapa hal yang harus terpenuhi, seperti punya bekal, ada kendaraan untuk berangkat, perjalanan aman, dan memungkinkan untuk berangkat. Jadi memang tidak sesederhana “punya uang langsung wajib haji”.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa jalur untuk berangkat haji: haji reguler, haji plus, dan haji furoda. Haji reguler biayanya relatif lebih terjangkau, tapi masa tunggunya lama. Sementara haji plus dan furoda bisa berangkat lebih cepat, tapi biayanya jauh lebih mahal. Sebagai gambaran, haji reguler sekitar puluhan juta rupiah, sedangkan haji plus dan furoda bisa ratusan juta bahkan sampai miliaran, tergantung paketnya.

Lalu muncul pertanyaan: kalau seseorang sangat kaya dan mampu, apakah dia wajib mengambil jalur haji plus atau furoda supaya bisa cepat berangkat?

Jawabannya: tidak wajib. Kenapa? Karena dalam syarat kemampuan tadi, biaya yang dikeluarkan harus masih dalam batas wajar (harga normal). Kalau biaya yang harus dikeluarkan terlalu mahal dibanding standar umumnya, maka itu belum dianggap memenuhi syarat “mampu” dalam konteks kewajiban haji. Artinya, meskipun seseorang punya uang banyak, dia tidak diwajibkan untuk mengambil jalur mahal seperti haji plus atau furoda. Hal ini sebagaimana ditegaskan sebagai berikut:

)وَ) الثَّانِي مِنْ شُرُوطِ الِاسْتِطَاعَةِ وُجُودُ (الرَّاحِلَةِ) الصَّالِحَةِ لِمِثْلِهِ بِشِرَاءٍ أَوْ اسْتِئْجَارٍ بِثَمَنٍ أَوْ أُجْرَةٍ، مِثْلُ لِمَنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَكَّةَ مَرْحَلَتَانِ فَأَكْثَرُ، قَدَرَ عَلَى الْمَشْيِ أَمْ لَا،[1]

Dan syarat kedua dari syarat kemampuan (istitha’ah) adalah adanya kendaraan yang layak sesuai dengan keadaan orang tersebut, baik dengan cara membeli atau menyewa dengan harga atau biaya yang wajar. Hal ini berlaku bagi orang yang jaraknya ke Makkah sejauh dua marhalah (perjalanan) atau lebih, baik ia mampu berjalan kaki maupun tidak.

Tapi perlu dipahami, bukan berarti tidak boleh. Kalau memang mampu dan ingin berangkat lewat jalur tersebut, tentu saja itu boleh dan sah. Hanya saja, itu bukan kewajiban. Sebagaimana juga ditegaskan berikut ini:

لَكِنْ يَنْدُبُ لِلْقَادِرِ عَلَى الْمَشْيِ الْحَجُّ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ

“Namun, dianjurkan bagi orang yang mampu berjalan kaki untuk tetap melaksanakan haji, sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mewajibkannya.”

Jadi intinya, haji itu wajib bagi yang benar-benar mampu sesuai ukuran yang wajar. Bukan sekadar mampu dalam arti “punya uang banyak”, tapi juga sesuai dengan standar kemampuan yang ditetapkan dalam syariat.

 



[1] Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi, Al-Mishri Asy-Syafi’I, Tuhfatul Habib ‘Ala Syarah Khatib, Juz. II  Bairut: Darul Fikri, 1995), h. 362.

 

0 Komentar