Hukum Pemanfaatan Barang Gadai dalam Perspektif Fiqih Syafi’i
Pendahuluan
Dulu pegadaian dianggap memalukan, kini menjadi solusi cepat pinjaman meski masih dipandang kurang prestisius dibanding bank. Praktiknya kadang mengandung riba dan gharar. Dalam Islam, gadai disebut rahn, yaitu jaminan utang, dan gadai syariah menjadi alternatif yang halal tanpa bunga.
Akad gadai (rahn) biasanya sering digunakan dalam masyarakat terkait cara gadai yang hasil barang gadaiannya itu langsung dimanfaatkan oleh pegadai (orang yang memberi piutang). Dan dalam Al Quran sudah dijelaskan
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ فَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَه وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّه وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّه اٰثِمٌ قَلْبُه وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Akad rahn (gadai) dibolehkan menurut Al-Qur’an dan hadits. Gadai digunakan sebagai jaminan utang, terutama saat tidak ada pencatatan, namun tidak wajib jika ada saling percaya. Pihak yang diberi amanah wajib menunaikannya dengan jujur dan bertakwa, serta tidak boleh menyembunyikan kesaksian. Gadai juga merupakan bentuk tolong-menolong antar sesama.
Gadai memudahkan masyarakat mendapat dana cepat tanpa menjual harta dan memiliki nilai tolong-menolong. Namun, dalam praktiknya muncul masalah, seperti pihak penerima gadai memanfaatkan barang (misalnya menyewakan sepeda motor) tanpa izin pemilik untuk keuntungan pribadi. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan hukum (halal–haram) dalam praktik gadai tersebut.
Larangan mengambil manfaat pada barang Gadai
Dalam akad rahn, terdapat dua pihak: rahin (pemberi gadai) yang berutang dan menyerahkan jaminan, serta murtahin (penerima gadai) yang memberi pinjaman dan berhak atas jaminan. Jika utang tidak dilunasi, murtahin dapat menuntut penjualan barang jaminan. Menurut fiqih Syafi’iyah, barang gadai (marhun) hanya sebagai jaminan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin. Segala manfaat dan hasil dari barang tersebut tetap menjadi milik rahin.
Dalam akad rahn, tidak boleh ada syarat yang merugikan rahin dan menguntungkan sepihak murtahin. Murtahin juga tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai, karena itu bisa mengarah pada riba. Oleh karena itu, akad harus adil dan seimbang sesuai prinsip syariat. Hal ini sebagimana ditegaskan berikut:
فان لم يكن الانتفاع مشروطا في العقد جاز للمرتهن الانتفاع بالرهن باذن صاحبه لأن الراهن مالك وله أن يأذن بالتصرف في ملكه لمن شاء فان شرط المرتهن في عقد القرض ما يضر الراهن كأن تكون زوائد المرهون أو منفعته له أي المرتهن بطل الشرط والرهن في الأظهر[1]
Murtahin boleh memanfaatkan barang gadai dengan seizin rahin jika hal tersebut tidak disyaratkan dalam akad karena barang gadai (marhun) dan manfaatnya adalah milik rahin maka ia berhak mengizinkan siapa saja untuk memanfaatkan barang gadai tersebut. Jika dalam akad disyaratkan sesuatu yang dapat merugikan penggadai (rahin), seperti manfaat marhun dan pertambahannya menjadi milik murtahin, maka syarat dan gadai batal menurut pendapat kuat dari beberapa pendapat imam Asy-Syafi’i ra.
Dalam hukum gadai, pihak kreditur atau dalam istilah fiqih disebut dengan murtahin (penerima gadai) diperbolehkan memanfaatkan barang yang digadaikan (marhun), namun hanya jika mendapatkan izin dari rahin (pemberi gadai). Hal ini karena secara hukum, barang gadai beserta manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Oleh karena itu, rahin berhak menentukan siapa yang boleh memanfaatkannya. Namun, jika dalam akad gadai terdapat syarat yang merugikan rahin, seperti menjadikan manfaat atau pertambahan dari barang gadai sebagai milik murtahin, maka menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Imam Asy-Syafi’i, syarat tersebut beserta akad gadai menjadi batal. Namun mengenai kepemilikan rahin atas objek yang digadaikan berikut bertambahannya kembali ditegaskan oleh Abi Al-Hasani ‘Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawaridi Asy-Syafi’i dalam kitabnya, yaitu kitab Al-Hawi Al-Kabir sebagaimana berikut ini:
قال الماوردي : وهذا كما قال نماء الرهن ومنافعه من ثمرة ونتاج و در وركوب وسكنء ملك للراهن[2]
Imam Al-Mawaridi berkata: pertambahan marhun dan manfaatnya, seperti buah, anak, susu, mengendarai atau menempati (barang gadai) adalah milik penggadai (rahin) bukan milik peneriman gadai (murtahin).
Kesimpulan
Dalam Fiqih Syafi’iyah, akad rahn (gadai) menekankan keadilan, perlindungan terhadap pihak yang lemah (rahin), dan pencegahan riba. Barang jaminan (marhun) tetap milik rahin, termasuk manfaatnya. Murtahin tidak boleh memanfaatkannya tanpa izin tanpa kompensasi. Manfaat tambahan dari marhun tetap milik rahin. Syarat atau kebiasaan yang menguntungkan murtahin secara sepihak dianggap tidak sah. Secara umum, Fiqih Syafi’iyah menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta menjunjung etika transaksi.
Dalam Madzhab Syafi’i, akad rahn melarang murtahin mengambil manfaat dari barang jaminan untuk menghindari riba dan menjaga keadilan. Namun, dalam konteks ekonomi modern yang menuntut efisiensi, pendekatan ini dianggap kurang fleksibel. Oleh karena itu, ulama kontemporer menawarkan solusi melalui akad tambahan seperti ijarah dan musyarakah, agar marhun tetap bisa dimanfaatkan tanpa melanggar syariah. Fiqih Syafi’iyah tetap relevan jika diterapkan secara kontekstual dan adaptif.

0 Komentar