Boleh Nunda Haji Demi Nikah? Ini Jawaban yang Bikin Kaget
Sebagaimana telah kita ketahui, kewajiban haji dalam Islam memiliki sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Di antaranya adalah adanya bekal yang cukup, tersedianya sarana perjalanan, keamanan dalam perjalanan, serta tidak adanya kesulitan yang memberatkan selama perjalanan tersebut.
Dalam hal ini, penting untuk memberi perhatian khusus pada makna “cukupnya bekal dan kendaraan”. Sebab, tidak sedikit orang yang memahaminya secara sempit atau terlalu kaku.
Pada dasarnya, yang dimaksud dengan bekal yang cukup adalah bekal yang mampu menutupi seluruh kebutuhan, termasuk melunasi utang, mencukupi nafkah bagi keluarga yang menjadi tanggungannya sejak keberangkatan hingga kepulangan, serta bukan berasal dari menjual tempat tinggal yang layak untuk dihuni.
Apabila seluruh kebutuhan tersebut telah terpenuhi, dan seseorang masih memiliki kemampuan untuk menunaikan haji, maka pada saat itu kewajiban haji telah berlaku atas dirinya.
Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang memberikan keringanan. Misalnya, ketika seseorang telah memiliki bekal untuk berhaji, tetapi ia sangat membutuhkan untuk menikah dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan maksiat jika menundanya. Dalam situasi seperti ini, para ulama sepakat bahwa ia boleh menggunakan bekal hajinya untuk keperluan menikah. Hal ini karena kebutuhan menikah dalam kondisi tersebut bersifat mendesak, sementara kewajiban haji dapat ditunda. Hal ini dapat dilihat dari keterangan berikut ini:
ولو ملك ما يمكنه به الحج واحتاج إلى النكاح لخوفه العنت .. فصرف المال إلى النكاح أهم؛ لأن الحاجة إليه ناجزة والحج على التراخي، وصرح الإمام بعدم وجوبه عليه، وصرح كثير من العراقيين وغيرهم بوجوبه، وصححه في الروضة[1]
Apabila seseorang memiliki harta yang sebenarnya memungkinkan dia untuk menunaikan haji, namun ia juga membutuhkan pernikahan karena khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina (al-‘anat), maka menggunakan harta tersebut untuk menikah lebih diutamakan. Hal itu karena kebutuhan untuk menikah bersifat mendesak (segera), sedangkan kewajiban haji dapat ditunda (tidak harus segera). Imam (An-Nawawi) menegaskan bahwa haji tidak wajib atasnya (dalam kondisi ini). Namun banyak ulama Irak dan selain mereka menyatakan bahwa haji tetap wajib baginya. Pendapat ini juga dinyatakan sahih (lebih kuat) dalam kitab Ar-Raudhah.
Meski demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai status kewajiban haji dalam kondisi tersebut. Imam Al-Haramain berpendapat bahwa kewajiban haji tidak lagi dibebankan kepadanya. Sementara mayoritas ulama dari kalangan murid Imam Syafi’i di Irak berpendapat bahwa kewajiban haji tetap berlaku. Pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhah.
Baca Juga: Jual Beli Lukisan, Aman Nggak Menurut Islam?
Berdasarkan pendapat yang lebih kuat tersebut, jika seseorang dalam kondisi tadi meninggal dunia sebelum sempat menunaikan haji, maka ia tidak berdosa. Namun, haji tersebut tetap wajib diqadha dari harta peninggalannya. Adapun jika ia tidak berada dalam kondisi mendesak untuk menikah (tidak khawatir terjerumus dalam maksiat), tetapi tetap mendahulukan menikah daripada haji, maka ia berdosa jika belum sempat berhaji, dan kewajiban qadha haji tetap dibebankan dari harta peninggalannya. Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab berikut ini:
قوله : (اهم) هو الصحيح المعتمد. قوله : (وصححه في الروضة) هو المعتمد لأن حاجة النكاح لا تمنع وجوب الحج لكن تقديم النكاح أولى وعليه لو مات بعد تقديم النكاح لم يكن عاصيا ويقضي من تركته، وإذا لم يخف العنت فالأفضل تقديم الحج وفي هذه لو مات قبله كان عاصيا. كذا اعتمده شيخنا تبعا لشيخنا الرملي فراجعه.[2]
“Ucapannya: ‘lebih penting (ahamm)’ itulah pendapat yang sahih dan menjadi pegangan. Ucapannya: ‘dan ia mensahihkannya dalam Ar-Raudhah’ itulah yang mu‘tamad (pendapat yang dipegang), karena kebutuhan untuk menikah tidak menggugurkan kewajiban haji. Akan tetapi, mendahulukan pernikahan lebih utama. Berdasarkan hal ini, jika seseorang meninggal setelah mendahulukan pernikahan, maka ia tidak dianggap berdosa, dan (kewajiban hajinya) ditunaikan dari harta peninggalannya. Namun jika ia tidak khawatir terjatuh dalam zina, maka yang lebih utama adalah mendahulukan haji. Dalam kondisi ini, jika ia meninggal sebelum menunaikan haji, maka ia berdosa.Demikian yang dijadikan pegangan oleh guru kami, mengikuti guru beliau, yaitu Ar-Ramli. Maka rujuklah penjelasannya.”
[1] Syihabuddin Abu Abbas Ahmad bin Ahmad bin Hamzah Al-Ramli, Fath Al-Rahman bi Syarh Zabd Ibn Ruslan, (Lebanon: Darul Minhaj, 2009), h. 507.
[2] Ahmad Salamah Al-Qulyubi, Hasyiyah Qulyubi ‘ala Syarah al-Mahalli, Juz. II, (Bairut: Darul Fikr, 1995), h. 112.

0 Komentar