Banjir adalah bencana alam yang sering terjadi, terutama di daerah yang memiliki sungai besar atau curah hujan tinggi. Selain menimbulkan kerusakan, banjir juga membawa berbagai material dari hulu ke hilir, seperti tanah, batu, dan kayu. Kayu-kayu tersebut sering terdampar di tepi sungai, sawah, atau permukiman setelah air surut.

Di masyarakat, kayu hanyut ini kerap dimanfaatkan, baik untuk kebutuhan pribadi seperti bahan bangunan dan kayu bakar, maupun untuk dijual. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan dalam Islam: apakah kayu tersebut boleh dimiliki dan dimanfaatkan? Apakah termasuk harta tak bertuan (mubāḥ), barang temuan (luqaṭah), atau masih menjadi milik pemilik asalnya?

Dalam fiqih, persoalan harta sangat diperhatikan karena berkaitan dengan keadilan dan hak kepemilikan. Oleh sebab itu, status kayu hanyut banjir perlu dikaji berdasarkan kaidah fiqih, pendapat ulama, serta tujuan syariat (maqaṣid al-syari‘ah). Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan umat Islam dapat bersikap bijak dalam memanfaatkannya agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan diridhai Allah SWT.

Permasalahan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang memunculkan sejumlah pertanyaan penting dalam perspektif hukum Islam. Hal ini mencakup bagaimana status hukum kayu yang berasal dari perusahaan penebangan kayu yang memiliki izin usaha. Perlu diketahui bahwa status kayu tersebut pada dasarnya tetap menjadi milik perusahaan penebangan. Namun, ketika kayu itu terbawa arus banjir, kedudukannya berubah menjadi māl ḍā’i (harta yang hilang), sehingga penanganannya berada di bawah kewenangan pemerintah. Apabila pemiliknya dapat diketahui, maka kayu tersebut wajib dikembalikan kepadanya. Sebaliknya, jika tidak diketahui, pemerintah berhak memanfaatkannya untuk kepentingan kemaslahatan umum, seperti membantu pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana banjir. Hal ini sesuai dengan keterangan Imam Muhammad bin sulaiman Al-Bujairimi:

فصل: في اللقطة وهي بضم اللام وفتح القاف وإسكانها لغة الشيء الملتقط وشرعا ما وجد من حق محترم غير محترز لا يعرف الواجد مستحقه. والأصل فيها قبل الإجماع الآيات الآمرة بالبر والإحسان[1]

Fasal: tentang luqaṭah (barang temuan). Kata luqaṭah secara bahasa dibaca dengan ḍammah pada huruf lām dan fatḥah atau sukun pada huruf qāf, yang berarti sesuatu yang dipungut (ditemukan). Adapun secara istilah syara’, luqaṭah adalah harta yang bernilai (terhormat) yang ditemukan tanpa penjagaan, dan orang yang menemukannya tidak mengetahui siapa pemiliknya. Dasar hukumnya, sebelum adanya ijma‘, adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk berbuat kebaikan dan ihsan.

 

قوله: (لا يعرف الواجد مستحقه) أي وقد ضاع بنحو غفلة أو نوم فخرج ما طيرته الريح أو ألقته في دارك وما ألقاه هارب كذلك أو في حجر إنسان وودائع عندك لم تعرف صاحبها فإن ذلك أمانة شرعية كما قرره شيخنا العزيزي. ومن هذا جمل أثقله حمله فتركه صاحبه في البرية فالأمر في جميع ذلك لأمين بيت المال أي العادل وإلا تصرف فيه واجده بنفسه إن كان له استحقاق في بيت المال وإذا ظهر مالكه أخذه ووجب دفعه له ولو بعد سنين ولا رجوع لمن أنفق على مالكه فيما أنفقه أي بلا إذن ولا إشهاد. وقال مالك في الجمل المذكور: يرجع على مالكه بالنفقة وقال الإمام أحمد والليث يملكه من أخذه. اهـ. ق ل لأن الظاهر أن مالكه أعراض عنه.

Perkataannya: “tidak diketahui oleh orang yang menemukannya siapa yang berhak atasnya”, yaitu harta tersebut hilang karena kelalaian atau tertidur. Maka tidak termasuk dalam hal ini sesuatu yang diterbangkan angin ke rumahmu, atau yang dilemparkan ke rumahmu, atau yang dijatuhkan oleh orang yang melarikan diri, atau yang berada di pangkuan seseorang, serta barang titipan yang ada padamu namun tidak diketahui pemiliknya. Semua itu dihukumi sebagai amanah syar‘i, sebagaimana dijelaskan oleh guru kami al-‘Azizi. Termasuk dalam hal ini adalah seekor unta yang ditinggalkan pemiliknya di padang karena merasa berat membawanya. Maka urusan semua itu diserahkan kepada petugas Baitul Mal yang amanah (adil). Jika tidak ada, maka orang yang menemukannya boleh mengelolanya sendiri apabila ia termasuk orang yang berhak menerima dari Baitul Mal. Apabila pemiliknya muncul, maka harta itu harus diserahkan kepadanya meskipun setelah bertahun-tahun. Orang yang telah mengeluarkan biaya untuk harta tersebut tidak berhak meminta ganti atas apa yang telah ia keluarkan, jika tanpa izin dan tanpa persaksian. Namun Imam Malik berpendapat, dalam kasus unta tersebut, orang yang merawatnya boleh meminta ganti biaya kepada pemiliknya. Sedangkan Imam Ahmad dan al-Laits berpendapat bahwa orang yang mengambilnya menjadi pemiliknya. karena tampaknya pemiliknya telah berpaling (meninggalkannya).

 



[1] Sulaiman bin Muhammad Al-bujairimi, Hasyiyah Bujairimi, Juz. III, (Bairut: Darur Fikr, 2004), h. 273.

 

0 Komentar