Bingung Soal Wali Nikah? Tahkim aja kali!
Tahkim nikah pada dasarnya adalah solusi yang disediakan dalam fikih Islam agar akad pernikahan tetap bisa dilangsungkan meskipun wali yang semestinya tidak tersedia atau tidak dapat menjalankan perannya. Dalam kondisi normal, pernikahan harus dilakukan oleh wali nasab atau wali hakim. Namun, realitas di lapangan tidak selalu berjalan ideal. Ada keadaan-keadaan tertentu yang membuat kehadiran wali menjadi sulit atau bahkan tidak mungkin. Di sinilah konsep tahkim nikah menjadi relevan sebagai jalan keluar, tentu dengan tetap berpegang pada aturan syariat.
Secara sederhana, tahkim nikah adalah proses penunjukan seseorang oleh calon pengantin—baik calon suami maupun calon istri untuk bertindak sebagai wali sementara dalam akad nikah. Orang yang ditunjuk ini disebut sebagai wali tahkim atau muhakkam. Ia diberi wewenang untuk melaksanakan akad nikah sebagaimana peran wali pada umumnya. Namun, perlu dipahami bahwa penunjukan ini bukan perkara sepele. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan yang dilakukan melalui tahkim tetap sah menurut hukum Islam.
Agar tahkim nikah dinyatakan sah, terdapat beberapa unsur penting yang harus ada. Pertama, tentu saja harus ada calon suami dan calon istri sebagai pihak yang melakukan akad sekaligus pihak yang memberikan penunjukan. Kedua, harus ada seseorang yang ditunjuk sebagai muhakkam, yaitu orang yang dipercaya untuk menjalankan peran wali. Ketiga, harus ada pernyataan atau ucapan penunjukan yang jelas, yang dalam istilah fikih disebut sebagai lafazh tahkim. Tanpa adanya lafazh yang tegas, penunjukan tersebut bisa dianggap tidak sah karena tidak memenuhi unsur kejelasan dalam akad.
Tahkim nikah biasanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang memang mendesak. Misalnya, ketika tidak ada wali nasab sama sekali, atau wali yang ada tidak memenuhi syarat. Selain itu, bisa juga terjadi ketika wali hakim sebenarnya ada, tetapi menolak untuk menikahkan kecuali dengan meminta imbalan tertentu yang tidak dibenarkan dalam syariat. Dalam situasi seperti ini, Islam tidak membiarkan calon pengantin berada dalam kesulitan berkepanjangan. Mereka diperbolehkan untuk menunjuk orang lain sebagai wali tahkim, selama orang tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan.
Orang yang ditunjuk sebagai muhakkam idealnya adalah seseorang yang adil dan memiliki pemahaman tentang hukum pernikahan dalam Islam. Dalam literatur fikih disebutkan bahwa jika yang ditunjuk adalah seorang mujtahid, maka tahkim tersebut tetap sah, bahkan meskipun terdapat hakim resmi. Namun, dalam kondisi kebutuhan yang mendesak, penunjukan orang yang bukan mujtahid pun tetap diperbolehkan, selama ia memiliki sifat adil dan cukup memahami tata cara akad nikah. Hal ini menunjukkan adanya keluwesan dalam hukum Islam untuk mengakomodasi kondisi darurat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih, disebutkan bahwa penunjukan seseorang yang adil oleh seorang perempuan bersama calon suaminya tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat, meskipun orang tersebut bukan seorang mujtahid. Hal ini didasarkan pada kebutuhan yang mendesak (hajah), yang dalam kaidah fikih sering kali mendapatkan keringanan hukum. Bahkan, menurut sebagian ulama, kebolehan tahkim ini tidak hanya berlaku ketika tidak ada hakim, tetapi juga dalam kondisi tertentu meskipun hakim tersedia, seperti dalam keadaan safar atau ketika akses kepada hakim sangat sulit. Hal ini sebagaimana dikatakan berikut ini:
وَكَذَا لَوْ وَلَتْ مَعَهُ عَدْلًا صَحَ عَلَى الْمُخْتَارِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُجْتَهِدًا لِشِدَّةِ الْحَاجَةِ إِلَى ذَلِكَ كَمَا جَرَى عَلَيْهِ ابْنُ الْمُقْرِي تَبَعًا لِأَصْلِهِ . روور قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ : وَلَا يَخْتَصُّ ذَلِكَ بِفَقْدِ الْحَاكِرِ، بَلْ يَجُوزُ مَعَ وُجُودِهِ سَفَرًا أَوْ حَ أو حضرا بناءً : عَلَى الصَّحِيحِ فِي جَوَازِ التَّحْكِيمِ[1]
Demikian juga, jika seorang perempuan menunjuk bersama dirinya seorang yang adil, maka sah menurut pendapat yang lebih kuat (mukhtar), meskipun orang tersebut bukan seorang mujtahid, karena adanya kebutuhan yang mendesak terhadap hal itu. Ini sebagaimana yang dipegang oleh Ibnu al-Muqri mengikuti pendapat asal mazhabnya. Ar-Ruyani berkata dalam al-Muhimmat: hal ini tidak hanya berlaku ketika tidak ada hakim, tetapi juga boleh dilakukan meskipun hakim itu ada, baik dalam keadaan safar (bepergian) maupun hadir (tidak bepergian), berdasarkan pendapat yang sahih tentang bolehnya tahkim.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa tahkim nikah bukan berarti memberikan kebebasan penuh kepada perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri atau menunjuk wakil secara mutlak. Dalam fikih, seorang perempuan tidak diperbolehkan mewakilkan pernikahannya tanpa dasar yang dibenarkan. Tahkim hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu yang memang memenuhi syarat, dan harus dilakukan bersama calon suami sebagai pihak yang juga terlibat dalam akad. Dengan kata lain, tahkim adalah solusi darurat, bukan alternatif utama yang bisa digunakan secara bebas.
Dalam praktiknya, proses tahkim dilakukan dengan adanya pernyataan yang jelas dari kedua calon pengantin. Misalnya, calon istri menyatakan bahwa ia menunjuk seseorang untuk menikahkan dirinya dengan calon suami tertentu. Kemudian calon suami juga menyatakan persetujuan dan penunjukan yang sama. Pernyataan ini harus disampaikan dengan jelas dan tegas agar tidak menimbulkan keraguan. Setelah itu, orang yang ditunjuk sebagai muhakkam dapat melaksanakan akad nikah sebagaimana wali pada umumnya, dengan tetap memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan lainnya, seperti adanya ijab kabul dan saksi. Keterangan yang lain terkat dengan ketentuan tahkim nikah juga disebutkan sebagai berikut:
قَدْ عُلِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّهُ لَيْسَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُوَكِّلَ فِي تَزْوِيجِهَا مُطْلَقًا كَمَا مَرَّ. نَعَمْ لَهَا أَنْ تُحَكِّمَ مَعَ الزَّوْجِ مَنْ يُزَوِّجُهَا إنْ كَانَ مُجْتَهِدًا مُطْلَقًا، أَوْ غَيْرَهُ مَعَ عَدَمِ قَاضٍ، وَلَوْ ضَرُورَةً، أَوْ تَوَقَّفَ الرَّفْعُ إلَيْهَا عَلَى دَفْعِ مَالٍ لَهُ وَقْعٌ[2]
“Dari penjelasan sebelumnya sudah diketahui bahwa seorang perempuan tidak boleh mewakilkan (mewakilkan kepada orang lain) untuk menikahkan dirinya secara mutlak, sebagaimana telah dijelaskan. Namun, ia boleh melakukan tahkim bersama calon suami dengan menunjuk seseorang untuk menikahkannya, jika orang tersebut adalah seorang mujtahid mutlak. Atau boleh juga menunjuk selain mujtahid ketika tidak ada qadhi (hakim), meskipun dalam kondisi darurat, atau ketika untuk mengajukan perkara kepada hakim harus dengan memberikan sejumlah harta (biaya) yang memberatkan.”
Penting untuk ditekankan bahwa meskipun tahkim nikah diperbolehkan dalam kondisi tertentu, penggunaannya tetap harus hati-hati. Tidak semua situasi dapat dijadikan alasan untuk melakukan tahkim. Jika masih memungkinkan untuk menggunakan wali nasab atau wali hakim, maka itu yang harus diutamakan. Tahkim hanya digunakan ketika benar-benar ada kebutuhan yang mendesak dan tidak ada alternatif lain yang lebih sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain itu, dalam konteks negara modern seperti Indonesia, aspek legalitas juga perlu diperhatikan. Pernikahan tidak hanya harus sah secara agama, tetapi juga harus diakui secara hukum negara. Oleh karena itu, pasangan yang melakukan tahkim nikah sebaiknya tetap berupaya untuk mencatatkan pernikahannya sesuai dengan aturan yang berlaku, agar mendapatkan perlindungan hukum dan menghindari masalah di kemudian hari.
Dengan demikian, tahkim nikah adalah salah satu bentuk kemudahan yang diberikan dalam Islam untuk menjaga agar pernikahan tetap bisa dilangsungkan dalam kondisi sulit. Namun, kemudahan ini bukan tanpa batas. Ia tetap terikat oleh syarat, rukun, dan prinsip-prinsip syariat yang harus dijaga. Memahami konsep ini secara benar akan membantu umat Islam dalam mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi situasi yang tidak ideal dalam pernikahan.
[1] Syamsuddin Muhammad bin Abi Abbas Ahmad bin Hamzah Syihabiddin Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz. VI, (Bairut: Dar Al-Fikr, 1984), h. 224.
[2] Ahmad Salama Al-Qulyubi, Hasyiyah Qulyubi wa ‘Amirah, Juz. III, (Bairut: Darul Fikr, 1995), h. 226.

0 Komentar