Bolehkah Perempuan Menyatakan Perasaan Duluan? Ini Penjelasan Islam yang Perlu Dipahami
Mitos yang Beredar: Perempuan Harus Menunggu?
Dalam kehidupan sosial, sering beredar “aturan tak tertulis” bahwa perempuan tidak seharusnya menyatakan perasaan lebih dulu kepada laki-laki. Seolah-olah peran tersebut hanya milik laki-laki, sementara perempuan cukup menunggu tanpa mengungkapkan isi hati.
Pandangan ini akhirnya membuat banyak perempuan merasa ragu atau bahkan menahan perasaan, meskipun mereka memiliki niat baik, seperti menginginkan pasangan yang saleh dan berakhlak baik.
Namun, benarkah ajaran Islam melarang perempuan untuk mengungkapkan perasaan terlebih dahulu?
Pandangan Islam: Tidak Ada Larangan
Dalam literatur fikih Islam, tidak ditemukan larangan bagi perempuan untuk menyampaikan ketertarikannya kepada laki-laki, selama dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai syariat.
Dalam Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa seorang perempuan diperbolehkan menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh, terutama jika alasan ketertarikan tersebut didasarkan pada agama, akhlak, atau ilmu yang dimiliki laki-laki tersebut.
Hal ini justru menunjukkan kematangan dalam memilih pasangan hidup, bukan sesuatu yang merendahkan martabat.
Dalil dari Hadits Nabi ﷺ
Kebolehan ini juga didukung oleh riwayat dalam Shahih al-Bukhari. Dikisahkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Nabi Muhammad ﷺ dan menawarkan dirinya untuk dinikahi.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh sahabat Anas bin Malik. Ketika ada yang menilai tindakan wanita itu kurang pantas, Anas justru memberikan penilaian yang berbeda.
Ia mengatakan bahwa wanita tersebut lebih baik, karena ia memiliki keinginan untuk mendekat kepada Rasulullah ﷺ dan berani mengungkapkannya secara langsung.
Riwayat ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap sebagai sesuatu yang tercela dalam Islam, selama niat dan caranya benar. Diantara keterangan lainnya dari para ulama terkait dengan persoalan ini dalah sebagai berikut:
عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح** يجوز عرض المرأة نفسها على الرجل وتعريفه رغبتها فيه لصلاحه وفضله أو لعلمه وشرفه أو لخصلة من خصال الدين ولا غضاضة عليها في ذلك بل ذلك يدل على فضلها فقد أخرج البخارى من حديث ثابت البنانى قال : كنت عند أنس رضى الله عنه وعنده ابنة له قال أنس: جاءت امراة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلام تعرض عليه نفسها قالت : يارسول الله ألك بي حاجة ؟ فقالت بنت أنس: ما أقل حياءها واسوأتاه قال : هي خير منك رغبت في النبي صلى الله عليه وسلام فعرضت عليه نفسها[1]
Menawarkan diri kepada laki-laki shalih: Boleh bagi seorang wanita untuk menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki dan memberitahukan keinginannya terhadapnya, karena keshalihan dan keutamaannya, atau karena ilmunya dan kemuliaannya, atau karena salah satu sifat agama yang ada padanya. Hal itu tidaklah mengurangi kehormatan wanita tersebut, bahkan justru menunjukkan keutamaannya. Sahih al-Bukhari meriwayatkan dari hadits Tsabit al-Bunani, ia berkata: Aku berada di sisi Anas radhiyallahu ‘anhu, dan di sampingnya ada putrinya. Anas berkata: “Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu menawarkan dirinya kepada beliau. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau berkeinginan kepadaku?’ Maka putri Anas berkata: ‘Alangkah sedikit rasa malunya, sungguh memalukan!’ Anas berkata: ‘Dia lebih baik darimu, karena ia menginginkan Nabi ﷺ lalu menawarkan dirinya kepada beliau.
Dan ini penting: itu bukan hal yang menjatuhkan harga diri. Justru sebaliknya, itu nunjukin kualitas. Karena dia milih berdasarkan nilai agama, bukan sekadar perasaan kosong.
Mengungkapkan Perasaan Bukan Merendahkan Diri
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah anggapan bahwa perempuan yang menyatakan perasaan terlebih dahulu akan kehilangan harga diri.
Padahal, dalam perspektif Islam, nilai seseorang tidak ditentukan oleh siapa yang lebih dulu menyatakan perasaan, tetapi oleh niat dan akhlaknya.
Jika seorang perempuan memilih laki-laki karena agama dan kebaikannya, lalu menyampaikan niat tersebut dengan cara yang terhormat, maka hal itu justru mencerminkan kualitas dirinya.
Syarat dan Adab yang Perlu Dijaga
Meskipun diperbolehkan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam:
1. Niat yang Baik
Tujuan utama adalah untuk menikah dan membangun kehidupan yang diridhai Allah, bukan sekadar mengikuti perasaan.
2. Cara yang Terjaga
Penyampaian dilakukan dengan sopan, tidak berlebihan, dan tetap menjaga kehormatan diri.
3. Menghindari Khalwat
Interaksi tetap dalam batas yang diperbolehkan, tidak melanggar aturan syariat.
4. Melibatkan Pihak yang Tepat
Jika memungkinkan, dapat melalui perantara atau wali untuk menjaga keseriusan dan kehormatan.
Perspektif yang Lebih Seimbang
Islam memberikan ruang bagi laki-laki dan perempuan untuk saling memilih pasangan hidup dengan cara yang baik. Tidak ada aturan baku yang mengharuskan hanya satu pihak yang harus memulai.
Yang terpenting adalah bagaimana proses tersebut dilakukan dengan menjaga nilai agama, adab, dan tujuan yang jelas.
Dalam banyak kasus, keberanian untuk jujur justru menjadi langkah awal menuju hubungan yang sehat dan penuh keberkahan.
Hikmah di Balik Kebolehan Ini
Dari penjelasan ini, terdapat beberapa hikmah yang dapat dipetik:
a. Islam memudahkan urusan pernikahan, bukan mempersulit
- Kejujuran dalam niat lebih utama daripada sekadar mengikuti norma sosial
- Memilih pasangan berdasarkan agama adalah tanda kedewasaan
- Keberanian yang terarah bisa menjadi bentuk kebaikan
Kesimpulan
Perempuan menyatakan perasaan terlebih dahulu kepada laki-laki bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Bahkan, hal tersebut memiliki dasar dalam hadis dan penjelasan ulama.
Selama dilakukan dengan niat yang baik, cara yang terjaga, dan tetap dalam batas syariat, tindakan tersebut tidak mengurangi kehormatan, melainkan bisa menjadi tanda keseriusan dalam mencari pasangan yang tepat. Pada akhirnya, yang paling penting bukan siapa yang memulai, tetapi bagaimana proses itu dijalani dengan penuh adab dan nilai keimanan.
[1] Majmu’ min al-Muallifin, Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, Juz. XXX, (Kawait: Darus Salasil, 1427 H), h. 50.

0 Komentar