Pendahuluan

Islam sejak pertama kali diturunkan sudah mendeklarasikan dirinya sebagai agama yang universal, artinya agama dengan aturan yang lengkap, sehingga tidak terdapat satupun dari tatanan kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran Islam. Islam mengatur dengan semua baik yang berkaitan dengan Allah SWT (al-habl minallah), semua yang berkaitan dengan sesama manusia (al-habl minannas) bahkan yang berkaitan dengan alam semesta sekalipun. Dalam hal ini Al-Quran menegaskan:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ اِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ   

Dan kami tidak mengutus kamu melaikan untuk segenap manusia sebagai pembawa kabar gembira dan pembawa berita peringatan dan tetapi banyak manusia tidak mengetahuinya. (QS. As-Shaba’: 28).[1]

Ajaran islam yang sempurna membawa misi rahmatan lil ‘alamin, rahmat untuk sekalian alam dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak mendiskriminasi segala perbedaan, baik pada kelompok, golongan, suku atau bangsa tertentu. Dalam hal ini Al-Quran menegaskan :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ اِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمْيْنَ

Dan kami hanya mengutus engkau  (wahai Muhammad) sebagai rahmat untuk sekalian alam (QS.Al-Anbiya’: 107).[2]

Allah SWT telah menetapkan ajaran islam secara utuh dan sempurna, berupa perintah dan larangan dalam kitab suci-Nya, yaitu Al-Quran yang diwahyukan melalui perantara malaikat Jibril as kepada hamba-Nya, yaitu Baginda Nabi Muhammad SAW, kamudian Baginda Nabi SAW menerjemahkan,  menjelaskan serta menyampaikan kandungan setiap ayat dalam kitab suci Al-Quran kepada manusia. Ajaran islam yang termaktub dalam kitab suci Al-Quran mempunyai  prinsip-prinsip yang utuh dan sempurna untuk memberikan jawaban dan solusi dari setiap persoalan yang muncul dimanapun dan kapanpun. Jual beli disyari’atkan dalam Al-quran, Sunnah, dan Ijma’, Allah Swt. berfirman (QS. An-Nisa: 29):

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلْ اِلَّا أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوْا أَنْفُوْسَكُمْ اِنَّ اللهَ بِكُمْ رَحِيْمًا

 Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”.[3]

Kemajuan di bidang teknologi informatika merambah kepada kemajuan di bidang perdagangan. Dahulu, sebuah transaksi jual beli hanya dapat dilakukan dengan cara kedua belah pihak hadir dalam satu majelis, namun dengan adanya telepon dan internet maka jarak yang jauh antara dua pihak yang bertransaksi bukan lagi penghalang untuk melakukannya. Berbagai jenis transaksi dapat dilakukan melalui media telepon dan internet.[4] Pada perkembangan saat ini telah hadir mesin modern yang digunakan dalam aktivitas jual beli yang disebut Vending Machine, Vending Machine terdiri dari dua kata yaitu vending dan machine, Vending dalam kamus bahasa Inggris berarti menjual otomatis dan Machine yang berarti mesin.[5]

Pada transaksi jual beli menggunakan mesin vending, tidak ada interaksi langsung antara penjual dan pembeli. Pembeli hanya bertransaksi dengan mesin yang bertindak sebagai penjual, tanpa adanya proses tawar-menawar atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan. Hal ini jelas berbeda dengan prinsip-prinsip jual beli yang mengatur hubungan antara subjek pelaku jual beli. Transaksi jual beli melalui Vending Machine dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya misskomunikasi antara penjual dan pembeli. Misalnya, saat pembeli telah memasukkan uang dan memilih barang, namun barang yang diinginkan tidak keluar, sementara uang yang dimasukkan juga tidak kembali. Maka dari karena itu penting untuk dikaji secara mendalam terkait ketentuan hukum pada jenis transaksi tersebut dari sudut pandang fikih syafi’i.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan Pokok masalah yang akan menjadi masalah penelitian adalah sebagai berikut:

1.     Bagaimana makanisme jual beli menggunakan Vending Machine?

2.     Bagaimana hukum jual beli menggunakan Vending Machine Perspektif Fiqih Syafiíyah?

Konsep Dasar Jual Beli

Ada beberapa konsep dasar jual beli yang harus dan bahkan sangat penting untuk dipahami sebelum para pelaku akan melangsungkan transaksi, diantaranya adalah sebagai berikut:

Pengertian Jual Beli

Dalam istilah fiqih jual beli disebut البيع  yang secara etimologi diartikan dengan menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, hal ini sebagaimana dikemukakan Wahbah Zuhaili berikut:

البيع لغة: مقابلة شيء بشيء

“Jual beli menurut bahasa adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain”.[6]

Adapun jual beli menurut istilah sesuai dengan apa yang disebutkan beberapa fuqaha’ adalah tukar menukar harta dengan harta yang lain dengan cara yang sudah ditentukan, hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari berikut:

وشرعا مقابلة مال بمال على وجه مخصوص

“Jual beli menurut syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta yang lain dengan cara yang sudah ditentukan, artinya akad jual beli yang mencukupi syarat dan rukun”.[7]

Dasar Hukum Jual Beli

Segalah hukum dalam Islam senantiasa perpijak pada pondasi Al-Qur’an, Sunnah, Hadits, dan Ijma’. Semua landasan tersebut telah memberikan rambu tertentu dalam urusan bermu’amalah terutama dalam masalah jual beli yang tidak dapat dipisahkan dalam pergaulan hidup nanusia, yaitu:

a.     Al-quran

يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّا اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوْا اَنْفُسَكُمْ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’: 29).[8]

Al-Qur’an di atas, menegaskan bahwa transaksi jual beli itu harus atas dasar suka sama suka antara pihak penjual dan pihak pembeli. Jual beli akan sah, apabila di antara kedua pihak sama-sama menyetujuinya. Disamping itu juga ditegaskan bahwa Allah SWT melarang hambanya untuk memakan harta orang lain secara batil (tidak benar) kecuali dalam jalan perniagaan, tukar-menukar, atau jual beli yang berlaku karena adanya kesukaan antara kedua belah pihak atau kerelaan tanpa ada pihak yang dirugikan.

Hadis

سئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الكسب أطيب ؟ فقال عمل الرجل بيده, وكل بيع مبرور أي لا غش فيه ولا خيانة رواه البزار وصححه الحكيم

“Bahwa Nabi Saw ditanya, ‘Mata pencaharian apa yang paling baik?’Beliau menjawab, (pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur), artinya tidak ada tipuan dan khianat. Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan dishahihkan oleh Al-Hakim”.[9]

c.     Konsensus Ulama (Al-Ijma’)

Dalam perkembangan selanjutnya ulama yang otoritatif (ahli fikih) melakukan penelitian dan riset ilmiah (ijtihad) secara konprehensif. Dari penelitian dan riset ilmiah tersebut maka lahirlah sebuah konsensus  para ulama bahwa jual beli diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian juga dengan landasan hukumnya.[10]

Rukun Jual Beli dan Syarat-syaratnya.

Dalam setiap akad (transaksi) baik akad jual beli atau akad-akad lainnya yang dilakukan manusia dalam semua mu’amalah telah ditentukan batas keshahihannya dengan menetapkan syarat-syarat dan rukunnya, baik dapat dipahami langsung dari redaksi ayat-ayat al-quran, redaksi hadis-hadis Nabi saw atau melalui ijtihad serta fatwa-fatwa para ulama yang otoritatif, hal ini dimaksud untuk menjaga dan menjamin pihak yang terlibat dalam sebuah akad agar tidak dirugikan serta tidak merugikan orang lain.

Adupun rukun jual beli terdiri dari enam rukun, antara lain:

a)     Orang yang melakukan transaksi (‘Aqidaini), yang terdiri dari penjual (ba’i) dan pembeli (musytari).

b)    Barang yang diperjual belikan (Ma’qud ‘alaih), yang terdiri dari barang (mutsman) dan uang (tsaman).

c)     Sighat, yaitu lafadh penjualan (ijab) dari pihak penjual dan lafadh pembelian (qabul) dari pihak pembeli.[11]

Terkait dengan beberapa rukun jual-beli sebagaimana telah peneliti sampaikan diatas, baik itu áqid, ma’qud ‘alaih (tsaman dan mutsman) dan sighat (ijab dan Qabul) juga disebutkan oleh Imam Abul Qasim Ar-Rafi’i dalam kitab Fath al-Áziz bii Syarh al-Wajid:

والطرف الاول في صحة البيع وفساده وفيه أبواب (أحدها) في أركانه وهى ثلاثة ترجمها في الوسيط فقال هي العاقد والمعقود عليه وصيغة العقد فلابد منها لوجود صورة العقد هذا لفظه[12]

Bagian pertama tentang sah dan tidak sahnya jual beli, dan didalamnya terdapat bab (salah satunya) tentang rukunnya, yang ada tiga yang ia terjemahkan dalam mediator, berbunyi: Mereka adalah pihak yang mengadakan perjanjian, orang yang mengadakan perjanjian, dan bentuk akad, sehingga perlu karena adanya bentuk akad demikianlah perkataannya.

Syarat ‘Aqid

Aqid sebagaimana telah disinggung diatas adalah pihak yang melakukan transaksi. Aqid ini harus memenuhi beberapa syarat berikut:

a)  Rasyid wa Mukallaf, artinya penjual dan pembeli harus mencapai batas yang diberatkan hukum. Di samping itu pembuat akad juga harus manpu menjaga agama dan hartanya. Hal ini disebutkan oleh Syekh Khatib Syarbini dalam kitab nya Mughni Muhtaj ila Ma’rifah Maáni Alfadh Minhaj, berikut ini:

ثُمَّ شَرَعَ فِي الرُّكْنِ الثَّانِي، وَهُوَ الْعَاقِدُ، وَقَدَّمَهُ عَلَى الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ كَتَقَدُّمِ الْفَاعِلِ عَلَى الْمَفْعُولِ طَبْعًا، فَقَالَ: (وَشَرْطُ الْعَاقِدِ) بَائِعًا أَوْ مُشْتَرِيًا الرُّشْدُ) وَهُوَ أَنْ يَتَّصِفَ بِالْبُلُوغِ وَالصَّلَاحِ لِدِينِهِ وَمَالِهِ، فَلَا يَصِحُّ مِنْ صَبِيٍّ وَإِنْ قَصَدَ اخْتِبَارَهُ وَلَا مِنْ مَجْنُونٍ وَلَا مِنْ مَحْجُورٍ عَلَيْهِ بِسَفَهٍ وَلَوْ بِغِبْطَةٍ، وَإِنَّمَا صَحَّ بَيْعُ الْعَبْدِ مِنْ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّ مَقْصُودَهُ الْعِتْقُ.[13]

Kemudian dilanjutkan dengan unsur yang kedua, yaitu pihak yang mengadakan perjanjian, dan mengutamakan pihak yang mengadakan perjanjian, tentu saja karena subjeknya mendahului objeknya atau pembeli Secara teori, ia dicirikan oleh kedewasaan dan kesalehan agamanya dan hartanya. Tidak sah dari anak laki-laki, meskipun ia bermaksud mengujinya, tidak sah dari orang gila, dan tidak sah dari orang gila. Barangsiapa diharamkan karena kebodohannya, meskipun ia lalai, namun sah menjual budak atas namanya sendiri; Karena tujuannya adalah emansipasi.

b)    Beragama Islam, Persyaratan ini dimaksud jika yang diperjual belikan budak muslim atau mushaf yang dituliskan al-quran meskipun hanya satu ayat, maka untuk memilikinya disyaratkan islam, baik penjual atau pembeli.

c)     Tidak ada permusuhan, persyaratan ini dimaksud kepada pembeli alat-alat perang yang disalah gunakan, seperti senjata yang dapat digunakan untuk merampas, merampok serta membunuh.[14]

Syarat Sighat.

Sighat sebagaimana telah disebutkan diatas mencakup sighat ijab, dan sighat qabul, Ijab dan qabul dalam transaksi jual beli harus terpenuhi bebrapa syarat berikut:

a)     Barsambung, artinya sighat ijab harus bersambung dengan sighat qabul. Jika antara ijab dan qabul tidak bersambung, baik karena hanya diam terlalu lama, maka sighat tersebut tidak sah.

b)    Tidak bercampur dengan kalam ajnabi, sighat ijab dan qabul tidak boleh bercampur dengan perkataan lain yang tidak ada kaitannya dengan transaksi jual beli yang sedang berlangsung.

c)     Tidak dengan sighat ta’liq, seperti jika dia datang maka aku menjual barang ini. Maka sighat ta’liq dapat membatalkan jual beli.

d)    Tidak mewaktukan, seperti aku menjual barang ini kepada anda selama sebulan. Maka hal ini dapat membatalkan akad jika terjadi dalam transaksi jual beli.

e)     Ada kesesuaian antara sighat ijab dan sighat qabul secara ma’na meskipun berbeda secara redaksi.[15]

Syarat Ma’qud ‘alaih

Ma’qud ‘alaih dalam transaksi jual beli sebagaimana penjelasan diatas adalah terdiri dari barang dagangan yang disebut dengan mabi’/mutsman dan uang yang disebut dengan tsaman dalam istilah fiqih. Ma’qud ‘alaih harus terpenuhi beberapa syarat berikut:

a)     Milik pihak yang melakukan akad, baik barang maupun uang. Kendatipun demikian sah melakukan mu’aalah jual beli pada suatu barang dengan dugaan milik orang lain, jika sesudah transaksi nyatanya barang tersebut milik pihak yang melakukan akad, karena dalam bermuamalah patokannya diri pekerjaan (nafsul amri) bukan apa yang ada pada dugaan mukallaf. Maka tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh bukan pemiliknya sampai selesai akad, bukan wakil atau bukan wali, dalam pembahasan fiqih transaksi tersebut dinamakan bai’un fudhuliyyun,[16] karena larangan dalam hadis dari riwayat Abu Daud berikut:

لا بيع الا فيما يملك

Jual beli tidak sah melainkan pada barang yang ia miliki. 

Ketidak sahnya jual beli fudhuli ini berpijak pada pendapat baru Imam Asy-Safi’i ra (al-qaul al-jadid). Adapun menurut pendapat lama Imam Asy-Syafi’i ra (al-qaul al-qadim) transaksi jual beli tersebut ditangguhkan terlebih dahulu dengan menunggu izin pemiliknya. Jika pemiliknya setuju maka transaksi tersebut sah.[17]

b)    Suci atau dapat disucikan, maka dari karena itu tidak sah memperjual belikan najis, seperti khamar dan kulit bangkai meskipun keduanya dapat disucikan dengan menjadi cuka dan dengan disama’, begitu juga tidak sah menjual benda yang terkena najis yang tidak mungkin untuk disucikan seperti minyak yang bercampur dengan najis.[18] Adapun berdasarkan pendapat lemah (qaul ad-dha’if) minyak yang bercampur dengan najis masih dapat disucikan hingga sah diperjual belikan.[19] Larangan memperjual belikan najis terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhri dan Imam Muslim berikut:

أنه صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب وقال صلى الله عليه وسلم ان الله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير رواهما الشيخان[20]

Sesungguhnya Rasulullah saw melarang memperjual belikan anjing. Dan Baginda Nabi saw berkata: Sesungguhnya Allah swt mengharamkan menjual khamar, bangkai dan babi. (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

c)   Dapat dilihat, artinya barang dagangan dan alat pembayaran yang sudah ditentukan harus dapat dilihat dalam majlis akad oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Maka oleh karena demikian ma’qud‘alaih (barang dan uang) yang tidak dapat dilihat oleh penjual dan pembeli atau oleh salah satu keduanya tidak sah diperjual belikan karena hal itu dapat merugikan pihak yang melakukan transaksi, namun demikian ma’qud ‘alaih yang sebagiannya menunjukkan keutuhan yang lain cukup melihat sebagiannya saja.

Pengertian Vending Machine

Vending dalam kamus bahasa Inggris berarti menjual otomatis dan Machine yang berarti mesin. Menurut joseph, vending machine adalah melakukan penjualan dan pengiriman produk melalui mesin penjual otomatis. Menurut Nalia, mesin penjual otomatis (vending machine) merupakan suatu alat yang biasanya diletakkan di tempat-tempat strategis dan merupakan alat yang tidak memerlukan kasir, karena biasanya untuk pembayarannya menggunakan uang logam atau uang kertas.[21]

Vending machine adalah mesin yang dapat mengeluarkan barang-barangseperti makanan ringan, minuman ringan seperti minuman soda, alkohol, rokok,tiket lotre, produk konsumen dan bahkan emas dan permata untuk pelanggansecara otomatis. Layaknya penjual asli, mesin ini akan mengeluarkan barang yang diinginkan setelah membayarnya dengan cara memasukkan sejumlah koinmaupun uang kertas.

Kelebihan Veding Machine dalam Transaksi Jual beli

a.     Mudah dioperasikan, bahkan hingga 24 jam.

b.     Efektif sebagai alat promosi juga mini outlet

c.     Harga barangnya lebih murah dan cepat saji.

Makanisme Membeli pada Vending Machine

a.  Memilih produk yang akan dibeli dengan pentunjuk gambar, label atau tobol yang sudah ditentukan.

b.     melakukan pembayaran dengan memasukkan uang tunai, seperti koin atau uang kertas ke dalam slot yang tersedia.  

c.     Menekan tombol yang sesuai dengan nomor kode barang yang telah  dipilih sebelumnya.

Hukum Jual Beli Menggunakan Vending Machine Perspektif Fiqih Syafi’i

Dalam konteks Madzhab Asy-Syafi’i, transaksi jual beli yang dilakukan tanpa adanya akad (ija dan qabul) serta pada barang yang dapat disaksikan langsung oleh pembeli dapat tetap dianggap sah, asalkan beberapa syarat tertentu terpenuhi, salah satunya adalah penjual dan pembeli telah sepakat terlebih dahulu pada jenis barang dan jumlah uang yang ditransaksikan secara inflisit, kemudian saat transaksi berlangsung pembeli hanya menyerahkan uangnya kepada penjual dan penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli tanpa adanya tawar menawar atau pernyataan menerima (ijab dan qabul) yang diucapkan keduanya secara formal. Dalam hal ini Ahli Fiqih Syafi’i berkata:

وحيث قلنا: بصحة بيع المعاطاة، فصورتها على ما حكاه مجلي: أن يتفقا على الثمن والمثمن، ثم يعطي المشتري الثمن للبائع ويعطي البائع السلعة للمشتري من غير أن يجري بينهما إيجاب وقبول[22]

Dan ketika kami mengatakan: tentang sahnya jual beli dengan cara muʿaṭah', bentuknya adalah seperti yang dijelaskan oleh al-Majli: yaitu keduanya sepakat tentang harga dan barang yang akan diperjualbelikan, kemudian pembeli memberikan harga kepada penjual dan penjual memberikan barang kepada pembeli tanpa ada pernyataan tawar-menawar atau penerimaan di antara keduanya.

Diantara persyaratan yang harus diperhatikan dalam melakukan transaksi jual beli adalah akadnya yang mencakup ijab dan qabul, dimana persoalan akadnya termasuk hal yang sangat krusial karena berpengarus pada sah atau tidak sahnya sebuah transaksi jual beli. Keberadaan akad dalam jual beli tidak mesti harus dengan ucapan sebagaimana transaksi jual beli pada umumnya, akan tetapi akad jual beli juga boleh dilangsungkan dengan tulisan diberbagai media, seperti di kertas, di papan atau di berbagai media apa saja asalkan wujud tulisan tersebut tetap utuh dan terjaga, hal ini dapat dilihat dari keterangan berikut ini:

وَالْكِتَابَةُ بِالْبَيْعِ وَنَحْوِهِ عَلَى نَحْوِ لَوْحٍ أَوْ وَرَقٍ أَوْ أَرْضٍ كِنَايَةٌ فَيَنْعَقِدُ بِهَا مَعَ النِّيَّةِ بِخِلَافِ الْكِتَابَةِ عَلَى الْمَائِعِ وَنَحْوِهِ كَالْهَوَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ كِنَايَةً؛ لِأَنَّهَا لَا تَثْبُتُ[23]

Menulis dalam hal jual beli dan semacamnya, pada media seperti papan, kertas, atau tanah, merupakan bentuk kinayah (sindiran/ungkapan tidak langsung), maka sah akad (jual belinya) dengan tulisan tersebut disertai niat. Berbeda halnya dengan tulisan di atas benda cair dan semacamnya seperti udara, maka hal itu tidak dianggap sebagai kinayah; karena tulisan tersebut tidak menetap (tidak stabil/bertahan lama).

Dalam teks turast di atas Imam Abdul Hamid Asy-Syarwani menjelaskan tentang hukum menggunakan tulisan sebagai bentuk pernyataan dalam akad jual beli. Dijelaskan bahwa menulis di media yang permanen seperti papan, kertas, atau tanah dapat dianggap sebagai bentuk kinayah yakni ungkapan tidak langsung yang sah sebagai bagian dari akad, asalkan disertai dengan niat. Namun, jika tulisan itu dibuat pada media yang tidak stabil seperti air atau udara, maka tidak bisa dianggap sebagai kinayah, karena tulisan tersebut tidak menetap dan mudah hilang, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai bentuk pernyataan yang sah dalam transaksi. Selain apa yang telah disampaikan oleh Imam Abu Hamid Asy-Syarwani terkait dengan keabsahan transaksi jual beli dimana ijab dan qabulnya dilakukan tidak dengan ucapan akan tetapi dilakukan hanya dengan tulisan juga diterangkan dalam kitab Nihayatut Zain, sebagaimana berikut ini:

…….بِلَا فصل طَوِيل بَين اللَّفْظَيْنِ أَو الإشارتين أَو الكتابتين أَو بَين لفظ أحد الْعَاقِدين وَكِتَابَة الآخر أَو إِشَارَته أَو بَين كِتَابَة أَحدهمَا وَإِشَارَة الآخر[24]

Tanpa adanya jeda yang panjang antara dua lafaz, atau antara dua isyarat, atau dua tulisan, atau antara lafaz salah satu pihak yang berakad dan tulisan pihak lainnya, atau isyaratnya, atau antara tulisan salah satunya dan isyarat pihak lainnya.

Secara eksplisit Imam Nawawi Al-Bantani dalam teks turastnya diatas memang menerangakan bagaimana semestinya proses akad jual beli itu berlangsung, dimana beliau menerangkan bahwa suatu proses akad jual beli, harus terdapat kesinambungan atau keterkaitan langsung antara pernyataan kedua belah pihak. Hal ini berarti tidak boleh ada jeda waktu yang terlalu lama antara dua bentuk pernyataan kehendak baik itu berupa ucapan, isyarat, maupun tulisan. Jika satu pihak menyatakan kesepakatan dengan ucapan, maka pihak lainnya harus segera merespons tanpa jeda yang lama, entah dengan ucapan, isyarat, atau tulisan. Begitu pula jika satu pihak menggunakan tulisan atau isyarat, maka respons dari pihak lain harus segera mengikuti dalam bentuk yang sesuai, tanpa adanya jeda yang memutus kesinambungan akad. Namun pada pernyataan beliau اللَّفْظَيْنِ أَو الإشارتين أَو الكتابتين  hingga akhir berarti secara inflisit beliau juga menerangkan bahwa ijab dan qabul dalam melakukan transaksi jual beli juga boleh dilakukan dengan tulisan dan juga dengan isyarah, maka dari karena itu dapat dipahami bahwa syariat memberikan kelonggaran dalam bentuk penyampaian akad, selama maksud dan kehendak dari kedua belah pihak dapat dipahami dengan jelas. Hal ini sangat relevan dalam kondisi di mana salah satu pihak tidak dapat berbicara atau mendengar, atau dalam situasi di mana transaksi dilakukan secara tertulis, seperti dalam jual beli dengan menggunakan vending machine. Yang terpenting, proses ijab dan qabul tersebut harus terjadi secara berkesinambungan, tanpa adanya jeda yang panjang antara pernyataan masing-masing pihak, baik melalui lisan, tulisan, maupun isyarah, agar akad tersebut sah dan mengikat menurut hukum Islam.

Kesimpulan

Setelah menganalisa pandangan Fuqaha’Syafi’i tentang transaksi jual beli, kususnya pada ketentuan akad dan ketentuan barang yang ditransaksikan serta menganalisa makanisme jual beli menggunakan Vending Machine, maka terkait bagaimana Hukum Jual Beli Menggunakan Vending Machine  Perspektif Fiqih Syafi’i dapat peneliti simpulkan sebagai berikut:

Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar jual beli dalam perspektif Fiqih Syafi’i terutama dalam hal persyaratan akad (ijab, qabul) serta barang dan uang (ma’qud ‘alaih) dapat disimpulkan bahwa  jual beli dalam konteks modern di era berkembangnya teknologi saat ini seperti jual beli menggunakan vending machine telah memberikan kerangka kerja yang relevan dalam perspektif Fiqih Syafi’i sehingga dengan berpijak pada pendapat kuat dalam Madzhab Syafi’i yang didukung oleh mayoritas Fuqaha’ Syafi’iyah (ahli fiqih Syafi’iyah) transaksi jual beli menggunakan vending machine secara hukum dinyatakan sah karena telah memenuhi persyaratan yang ada.

 



[1] Mushaf Ar-Rasyid, Al-Quran dan Terjemahannya, (Jakarta: Maktabah Al-Fatih, 2016), hal. 431.

[2] Ibid, hal. 331.

[3] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Jakarta: Bintang Indonesia, 2011), hal. 83.

[4] Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, (Bogor: Berkat Mulia Insani, 2014), hal. 232-233

[5] John M. Echols and Hassan Shadily, An English-Indonesian Dictionary, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997), hal. 628 dan 369

[6] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islamiyyah wa Adillatuhu, Vol. 5, (Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashirah, 2004), hal. 3307

[7] Allamah Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in, vol. 3, (Al-Haramain Jaya Indonesia, 2007), hal. 2

[8] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terhemahnya, (Bandung: PT. Syaamil Cipta Media, 2005), hal. 83

[9] Al-Hafidh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Ashqalani, Bulughu Al-Maram min Adillah al-Ahkam, (Al-Haramain Jaya Indonesia, t.t), hal. 165.

[10] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islamiyyah wa Adillatuhu, Vol. 5, (Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashirah, 2004), hal. 3307

[11] Syaikh Sayyid Abi Bakr Syatha Ad-Dumyathi Al-Mishr, Hasyiyah I’anatu At-Thalibin, vol. 3, (Al-Haramain Jaya Indonesia: 2007), hal. 3.

[12] Államah Abul Qasim Abdul Karin Ar-Rafi’I, Fath Al-Aziz bi Syarh Wajiz, Juz. VIII, (Bairut: Dar Al-Fikr, 2004), h. 98.

[13] Államah Syekh Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj ila Ma’rifah Maáni Alfadh Minhaj, Juz. II, (Bairut: Dar Al-Fikr, 2004), h. 332.

[14] ‘Allamah Syaikh Zainudin Al-Malibari Asy-Syafi’i, Fath Al-Mu’in, vol. 3, (Al-Haramain Jaya Indonesia: 2007), hal. 7.

[15] Allamah Syaikh Zainuddin Al-Malibari Asy-Syafi’i, Fath Al-Mu’in, vol. 3, (Al-Haramain Indonesia: 2007), hal. 5.

[16] ‘Allamah Syaikh Zainuddin Al-malibari Asy-Syafi’i, Fath Al-Mu’in, vol. 3, (Al-Haramain Jaya Indonesia: 2007), hal. 8.

[17] ‘Allamah Sayyid Abi Bakr Syatha Al-Mishr, I’anatu At-Thalibin, vol. 3, (Al-Haramain Jaya Indonesia: 2007), hal. 8.

[18] Syaikh Zainuddin Al-Malibari Asy-Syafi’i, Fath Al-Mu’in vol. 3, (Al-Haramain Jaya Indonesia, 2007), hal. 9. 

[19] ‘Allamah Sayyid Abi Bakr Syatha Al-Mishri, I’anatu At-Thalibin, vol. 3,…….. hal. 9.

[20] Ibid, hal. 9.

[21] Arif Jainuri, dkk, “SIMMPEL (Sistem Mesin Minuman Peduli Lingkungan): Inovasi Mesin Penjual Minuman Pereduksi Sampah Botol Plastik dan Kaleng” dalam PPIPM Fair 2014, Universitas Jember, 2014, hal. 7

[22] Ibnu Ruf’ah Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Anshari, Kifayah Tanbih fi Syarh At-Tanbih, Juz. VIII,  (Lebanon: Dar Kutub Al-Ilmiah, 2009), h. 377

[23] Al-Imam Abdul Hamid Syarwani, Hasyiyah Syarwani, Juz. IV, (Mesir: Maktabah At-Tijari, 1983), h. 222.

[24] Muhammad bin Umar Nawawi Al-Jawi Al-Bantani, Nihayah Al-Zain fi Irsyadil Mubtadiin,  (Bairut: Darul Fikr, 2004), h. 233.

 

0 Komentar